Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan tambahan Badan/Lembaga terbaru sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang tertuang dalam PER-08/PJ/2021, peraturan tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PER-15/PJ/2020. Lantas apa saja perubahannya? Simak infografis berikut!
Penambahan Badan/Lembaga yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: biaya_sumbangan, PPh Badan, zakat
Artikel Terkait
Perusahaan di IKN Bisa Bebas PPh Badan Hingga 30 Tahun, Ini Kriterianya
Redaksi Ortax
5 June 2024
SPT Masih Bisa Dianggap Tidak Disampaikan Walau Sudah Mendapat BPE?
Redaksi Ortax
15 May 2024
Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Redaksi Ortax
14 May 2024
Cara Mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan
Redaksi Ortax
8 April 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA